Rabu, 10 Juni 2015

Pengantar Ekonomi Perbankan Syari'ah

Pengantar  Ekonomi Perbankan Syari'ah
Prinsip syari'ah atau Islam dalam kelola harta menekan di keseimbangan diantara kepentingannya  masyarakat dan individu. Harta yang seharus digunakan untuk hal produktif pertama pada kegiatan ekonomi didalam masyarakat. Tak semua orang bisa dengan langsung investasikan harta untuk hasilkan pendapatannya.

Oleh sebab itu, dibutuhkan satu perusahaan perantara yang menyambung antara masyarakat sipemilik dana atau biaya dan pengusaha yang membutuhkan dana (pengelolaan dana),  suatu bentuk perusahaan perantara itu ialah bank yang aktivitas usahanya berdasar prinsipnya syari'ah. Perbankan syari'ah ini muncul di Indonesia pada tahun 1992 yang merupakan hal yang baru dalam kerangka mekanisme sistim perbankan pada dasarnya.Baca juga:Cara cepat kaya yang Diajarkan nabi

Krisis moneter yang menggoncangkan Indonesia pada tahun 1997 membuatkan perbankan konvensional atau perbankan umum lumpuh yang dikarnakan oleh kreditnya. Kredit yang pada mulanya lancar pada akhirnya jadi kredit macet sedang pada perbankan syari,ah pada waktu itu dapat bertahan. Pemerintahan mendukung perbankan syari'ah  ini yang tertuangkan di “UU NO.10/98” yang mengaku ada 2 sistim perbankan yakni  sistim syariah dan konvensional. makin berkembang perbankan syari'ah di Indonesia dirasakan makin perlu sosialisasinya atas apa dan bagaimana operasional perBankan Syari'ah ini, karna operasional Bank syari'ah CUKUPlah beda dengan Bank konven ini. Hal yang sangatlah mendasari pada Perbankan Syari'ah ialah terapan konsep untuk bagi hasil, cara perhitungan bagi hasilnya dan pengaruh prinsip bagi hasilnya terhadap laporan keuangan syari'ah di Indonesia.

Bank syari'ah atau Perbankan Islam atau Syari'ah ialah satu sistim perbankan yang dikembang berdasa prinsip syariahnya (hukum) islam. Usaha pembentukan sistim ini didasarkan oleh larangan  agama islam untuk memungut ataupun meminjamkan dengan bunga ataupun yang disebut dengan rhhiba dan larangan investasi untuk usaha yang dikelompokkan haram (misalnya: usaha yang berkaitan dengan penghasil makanan atau minuman yang haram, usaha media yang tak islam dan lain-lain), yang mana hal ini tak bisa dijaminkan oleh sistim bank konven.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates